Hak atas Kekayaan Intelektual
“Hak Kekayaan Intelektual”
NAMA : RIZAL RISDIANTO
NPM : 36415111
KELAS : 2ID10
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki
manfaat ekonomi. HaKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang
HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan
atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Intellectual
Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu
adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan
hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan
menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI/HKI)
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c. Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair
competition);
f. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
g. Rahasia dagang (trade secret).
HaKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HaKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan
Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak
Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property
Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah
satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization.
Kedudukan HaKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HaKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Prinsip - prinsip HaKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Kesimpulan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindunginoleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain.Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecualiapabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaanintelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yangada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda Negara kita,kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Kondisiinilah yang menjadi landasan kuat dari para pembajak untuk membuat produk bajakan yangmurah. Berkembangnya pembajakan ini tidak lepas dari peran masyarakat itu sendiri, dimanamasyarakat sebagai konsumen tidak hanya merasa tidak bersalah dengan membeli produkhasil bajakan, tetapi sering kali merasa diuntungkan dengan sangat murahnya harga softwarehasil bajakan.Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukanpemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukuminimerupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempitmaupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatanhukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegakhukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin
SUMBER :
http://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html

Komentar
Posting Komentar