Hak Cipta


Hak Cipta





NAMA : RIZAL RISDIANTO
NPM : 36415111
KELAS : 2ID10





 

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
BEKASI
2017
PENGERTIAN HAK CIPTA

           Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
          Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
          Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
          Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

SEJARAH HAK CIPTA DAN PERKEMBANGANNYA
a. Perkembangan pengaturan hak cipta sebelum TRIPs Agreement di Indonesia 
    Sejak tahun 1886, di kalangan negara-negara di kawasan barat Eropa telah diberlakukan Konvensi Bern, yang ditujukan bagi perlindungan ciptaan-ciptaan di bidang sastra dan seni. Kecenderungan negara-negara Eropa Barat untuk menjadi peserta pada Konvensi ini, hal ini yang mendorong kerajaan Belanda untuk memperbaharui  undang-undang hak ciptanya yang sudah berlaku sejak 1881 10 dengan suatu undang-undang hak cipta baru pada tanggal 1 November tahun 1912, yang dikenal dengan Auteurswet 1912. Tidak lama setelah pemeberlakuan undang-undang ini, kerajaan Belanda mengikatkan diri pada Konvensi Bern 1886. 

Secara yuridis formal Indonesia diperkenalkan dengan masalah hak cipta pada tahun 1912, yaitu pada saat diundangkannya Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), yang mulai  berlaku 23 September 1912. (Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2003, hlm. 56.) 

Setelah Indonesia merdeka, ketentuan Auteurswet 1912 ini kemudian masih dinyatakan berlaku sesuai dengan ketentuan peralihan yang terdapat dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan 

10Undang- Undang Hak Cipta Belanda ini merupakan pembaharuan dari undang- undang hak cipta yang berlaku sebelumnya pada tahun 1817; sebelum tahun ini undang- undang hak cipta yang lebih awal mendahuluinya yang merupakan undang- undang hak cipta pertama di Belanda diundangkan tahun 1803. Dengan demikian, baru setelah mempunyai undang- undang hak cipta nasional selama 110 tahun, Belanda menjadi peserta Konvensi Bern 1886.Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hlm. 53.

Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Pemberlakuan Auteurswet 1912 ini sudah barang tentu bersifat sementara. (Suyud Margono, op.cit., hlm. 57.)

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern dan menyatakan semua ketentuan hukum tentang hak cipta tidak berlaku lagi, agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya asing tanpa harus membayar royalti. Dengan pertimbangan agar tidak menyulitkan Indonesia dalam pergaulan masyarakat internasional, sikap itu ditinjau kembali setelah Orde Baru berkuasa. Ketentuan lama zaman Belanda tentang hak cipta, yakni Auteurswet 1912 berlaku lagi. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.22.)

Setelah 37 tahun Indonesia merdeka, Indonesia sebagai negara berdaulat mengundangkan suatu Undang-Undang nasional tentang Hak Cipta, tepatnya tanggal 12 April 1982, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 dan sekaligus mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15. Undang-undang ini pada prinsipnya peraturannya sama dengan Auteurswet 1912 namun disesuaikan dengan keadaan Indonesia pada saat itu.

Dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 ini ternyata banyak dijumpai terjadinya pelanggaran terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan terhadap hak cipta, yang telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas dan sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan merugikan kreatifitas untuk mencipta, yang dalam pengertian yang lebih luas juga akan membahayakan sendi kehidupan dalam arti seluas-luasnya. (Rahmadi Usman, op. cit., hlm. 59.)

Perkembangan kegiatan pelanggaran hak cipta tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Sebab-sebab timbulnya keadaan tersebut bersumber kepada:(Suyud Margono, op.cit., hlm. 58.)
  1. Masih belum memasyarakatnya etika untuk menghargai karya cipta seseorang; 
  2. Kurangnya pemahaman terhadap arti dan fungsi hak cipta, serta ketentuan undang-undang hak cipta pada umumnya, yang disebabkan karena masih kurangnya penyuluhan mengenai hal tersebut; 
  3. Terlalu ringannya ancaman yang ditentukan dalam undang-undang hak cipta terhadap pembajakan hak cipta. 


Namun di luar faktor diatas, pengamatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 itu sendiri ternyata juga menunjukkan masih perlunya dilakukan beberapa penyempurnaan sehingga mampu menangkal pelanggaran tersebut.

Dalam memenuhi tuntutan penyempurnaan atas Undang-Undang Hak Cipta 1982 tersebut, maka pada tanggal 23 September 1987 Pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, diundangkanlah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Di dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1987 skala perlindungan pun diperluas, diantara perubahan mendasar yang terjadi di dalamnya adalah masa berlaku perlindungan karya cipta diperpanjang menjadi 50 tahun setelah meninggalnya si pencipta. Karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai karya-karya yang dilindungi. Selain itu salah satu kelemahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta karena peraturan pidananya sebagai delik aduan. Penyidik baru dapat melakukan penangkapan terhadap pelakunya setelah adanya pengaduan dari pihak korban. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 peraturan pidananya diubah menjadi delik biasa. Warga masyarakat dapat melaporkan adanya peristiwa pelanggaran hak cipta tanpa perlu ada pengaduan dari korban, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap pelakunya. (Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, hlm. 5-6.)


b. Perkembangan Pengaturan Hak Cipta Setelah TRIPs Agreement Kemudian setelah berjalan selama 10 tahun UU Nomor 6

    Tahun 1982 jo UU Nomor 7 Tahun 1987 diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak cipta yang telah diubah UU Nomor 7 Tahun 1987. Perubahan undang-undang ini dikarenakan negara kita ikut serta dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade Counterfeit Goods/ TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization). Dengan keterkaitan tersebut negara kita telah meratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994 dan melanjutkan dengan menerapkan dalam undang-undang yang salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Arstistic and Literary Works

(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Walaupun perubahan pengaturan Hak Cipta melalui UUHC 1997 telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan

Perjanjian TRIPs, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang hak cipta, termasuk upaya umtuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya bangsa Indonesia. Dengan memperhatikan hal tersebut dipandang perlu untuk mengganti UUHC dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lalu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional, maka dibentuklah UUHC yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat




SIFAT – SIFAT DAN FUNGSI HAK CIPTA

FUNGSI :
Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

b. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.



Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

a.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

c.    
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

d.    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

e.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

f.     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·         Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
·          Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·         Arsitektur.
·         Peta.
·         Seni batik.
·         Fotografi.
·          Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.


KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak
yang sangat diperlukan untuk melindungi karya – karya atau mendapatkan pengakuan agar tidak adanya plagiatisme.
http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH HAK MEREK

Hak atas Kekayaan Intelektual

CONTOH STUDI KASUS DARI HAK PATEN