HAK MEREK
Pengertian Hak Merek
Hak merek
dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan
tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a.Tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
b.Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan
merek lain yang sejenis;
c.Digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
1.
Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus
dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk
melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasal 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek
yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah
disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis
kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat
dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.
Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan untuk
melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada
akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan
suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari
barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak
mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan
pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek
(terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo)
adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak
pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa)
sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang
menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk
memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.
Dengan
demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan
jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda
tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya
yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk
barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya
dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek juga dapat berfungsi
merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan
semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in Indonesia (CAFI)
bahwa masalah paten dan trademark di Indonesia memegang peranan yang penting di
dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha
industri dalam rangka penanaman modal. Oleh karena itu, merek bermanfaat
dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang
bersangkutan. Hal itu tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek
tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada
konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of
trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang
memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri,
merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan
mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan
mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga
mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak
ternilai dalam memperluas pasaran. Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah
maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal
yaitu:
1. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau
pemegang hak merek
pemegang hak merek
2. Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga
keadilan
hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak
hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak
3. Untuk
memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat
dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
3.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Tanggapan
:
Merek adalah tanda pengenal ataupun sebagai indentitas awal sebuah produk atau jasa agar produk atau jasa tersebut bisa dengan mudah dikenal dipasaran maka dari itu merek adalah hal yang penting dalam pembuatan produk maupun jasa. Bicara mengenai hak merek, suatu produk maupun jasa akan mudah dikenal jika merek yang digunakan menjual dipasaran, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dengan menggunakan merek yang mirip dengan merek produk atau jasa yang sudah terlebih dahulu keluar. Hak merek lah digunakan dalam masalah seperti ini, hak merek melindungi pemilik merek dari plagiat yang dengan mengambil keuntungan dengan membuat merek yang mirip dengan competitor yang dianggap lebih baik. Jadi pemilik merek tidak perlu bingung apa yang harus dilakukan jika mendapati mereknya dijiplak, dengan catatan mereknya telah didaftarkan kepihak yang menangani masalah merek.
SUMBER :
Merek adalah tanda pengenal ataupun sebagai indentitas awal sebuah produk atau jasa agar produk atau jasa tersebut bisa dengan mudah dikenal dipasaran maka dari itu merek adalah hal yang penting dalam pembuatan produk maupun jasa. Bicara mengenai hak merek, suatu produk maupun jasa akan mudah dikenal jika merek yang digunakan menjual dipasaran, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dengan menggunakan merek yang mirip dengan merek produk atau jasa yang sudah terlebih dahulu keluar. Hak merek lah digunakan dalam masalah seperti ini, hak merek melindungi pemilik merek dari plagiat yang dengan mengambil keuntungan dengan membuat merek yang mirip dengan competitor yang dianggap lebih baik. Jadi pemilik merek tidak perlu bingung apa yang harus dilakukan jika mendapati mereknya dijiplak, dengan catatan mereknya telah didaftarkan kepihak yang menangani masalah merek.
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
Komentar
Posting Komentar