CONTOH PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN
CONTOH PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN
KASUS :
Kecelakaan PertambanganCopiapó 2010 terjadi pada 5 Agustus 2010,
ketika tambang tembaga-emas San
José dekat Copiapó,Chili runtuh, menjebak 33 pria di bawah tanah.
Para penambang bertahan di bawah tanah selama 69 hari dengan persediaan bahan
makanan yang minim. Kecelakaan terjadi karena pihak perusahaan tidak
mendengarkan tentang ketidakstabilan struktur pertambangan sehingga mengabaikan
keselamatan pekerja.
PENJELASAN :
Perusahaan melanggar undang-undang no.3 pasal 1 ayat 15
“Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan
Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang
memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya”.
Pengaturan: (Pasal 30 – Pasal 35)
1.Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) secara efisien, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan wajib dilakukan oleh:
a.Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan
proses produksi, tahap
produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
b.Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan,
pembangunan, dan pengelolaan
Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
c.Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor,
dan/atau mengedarkan
barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
SUMBER : https://terangsaja.wordpress.com/2016/07/01/undang-undang-perindustrian/
Komentar
Posting Komentar