UU PERINDUSTRIAN
UNDANG – UNDANG PERINDUSTRIAN
A. Pengertian
Undang – Undang Perindudstrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang
memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada
di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur
dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
B. UU
No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor
5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor
5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal
I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal
3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Pasal
4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal
5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5
tahun1984.
C. Ketentuan
Pidana
Pasal 24 UU
No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2. Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal
25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja tanpa
hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal
26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal
27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Barang siapa karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal
28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah
kejahatan.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.
KESIMPULAN
:
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang
memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada
di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur
dalam UU. Nomor 5 tahun 1984 yang memuat berbagai pasal – pasal antara lain, Pasal
I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut, Pasal 2 UU No 5
tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, Pasal 3 UU No
5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri, Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai
masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap
cabang industri dikuasai oleh Negara, Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri. Dan dimana undang – undang perindustrian
memiliki ketentuan pidana yang diatur pada pasal berikut antara lain, Pasal 24 UU
No.5 tahun1984, Pasal 25 UU No.5 tahun1984, Pasal 26 UU No.5
tahun1984, Pasal 27 UU No.5 tahun1984, Pasal 28 UU No.5 tahun1984.
SUMBER
: https://terangsaja.wordpress.com/2016/07/01/undang-undang-perindustrian/
Komentar
Posting Komentar